TUGAS & FUNGSI KANTOR URUSAN AGAMA

Tugas: Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.

Fungsi:

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan bimbingan masyarakat agama, haji, pendidikan agama, dan keagamaan;
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
  5. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan di bidang agama;
  6. Penyelenggaraan jaminan produk halal;
  7. Penyelenggaraan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.