TUGAS & FUNGSI KANTOR URUSAN AGAMA
Tugas: Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.
Fungsi:
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan bimbingan masyarakat agama, haji, pendidikan agama, dan keagamaan;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan di bidang agama;
- Penyelenggaraan jaminan produk halal;
- Penyelenggaraan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.